TERAPI MUSIK DALAM KONSELING

preprint OA: closed Public-Domain
🔓 Open OA copy View at publisher

Abstract

Musik merupakan sarana pengungkapan perasaan yang mungkin tidak dapat didefinisikan dengan kata-kata. Terdapat empat premis penggunaan musik dalam konseling, yaitu (1) meningkatkan interaksi dua individu, yaitu konselor dan konseli dalam hubungan konseling; (2) memberikan kesempatan konselor dan konseli untuk sosialisasi; (3) menciptakan suasana fasilitatif dalam konseling; dan (4) melayani berbagai tujuan dalam membantu individu menjadi lebih sadar, mampu, dan percaya diri. Penggunaan musik dalam konseling memiliki tiga teknik, yaitu production, reproduction, dan reception. Peluang integrasi musik dalam konseling dapat dimanfaatkan konselor untuk merancang program konseling yang berdaya guna dengan tujuan meningkatkan keberhasilan layanan konseling dalam membantu individu mengentaskan diri dari permasalahannya.

My notes (saved in your browser only)

Citation neighborhood (no data yet)

We don't have any in-corpus citations linked to this paper yet. The paper's references may be in our DB but unresolved to ``paper_id`` (resolution happens at ingest when the cited DOI matches a row we already have). Run the cross-source citation reconcile pass to retry.

Source provenance

europepmc
last seen: 2026-05-19T01:45:01.086888+00:00
unpaywall
last seen: 2026-05-26T02:00:01.498150+00:00
License: Public-Domain